Jumat, 24 Juni 2011

LAWAN RUU INTELEJEN


RUU INTELIJEN PRO KAUM MODAL
DAN ANCAMAN BAGI GERAKAN RAKYAT ANTI KAPITALISME

Krisis global yang berawal dari Amerika yang dikenal sebagai negara adidaya telah menular ke Eropa, Asia termasuk Indonesia dan banyak Negara lainnya. Di Negara-negara industri utama mengalami kepanikan dan ramai-ramai melakukan tindakan penyelamatan, bagaiamana tidak, kejatuhan beberapa pasar modal di Negara industri utama dan banyaknya perusahaan yang mengalami kerugian bahkan menutup usahanya.
Penyelamatan tersebut diwujudkan melalui program dana stimulus, pengetatan anggaran dan hutang. Namun program tersebut malah justru membuat rakyat semakin terpuruk, sehingga melahirkan perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Negara. Seperti di Yunani, Spanyol, Portugal, Amerika dan Inggris, pemerintah melakukan pengetatan anggaran yang kemudian disambut dengan perlawanan oleh buruh, petani, mahasiswa. Kenyataannya bahwa program tersebut tidak cukup untuk mengatasi krisis kapitalisme. Kini upaya penyelamatan krisis kapitalisme yang lebih agresif yaitu melalui pasar bebas.
Pasar bebas sendiri dibidani oleh organisasi perdangan dunia (WTO) sebagai salah satu perangkat kapitalisme internasional. WTO telah menurunkan bentuk-bentuk perdagangan bebas diantaranya tingkat bilateral dikenal dengan BFTA (Bilateral Free Trade Agreement) dan kawasan (regional) yang disebut sebagai RTA (Regional Trade Agreement). Perjanjian-perjanjian perdagangan bebas tersebut kini lebih dikenal dengan FTA (Free Trade Agreement). Oleh karena itu, bagi Negara-negara yang tergabung dalam WTO mau tidak mau harus terlibat dalam perdagangan bebas, termasuk Indonesia.
Dalam perkembangannya, kelas pemodal terus menerus mendorong Negara-negara agar segera menjalankan program liberalisasi. Di Indonesia dengan kepemimpinan rezim SBY-Boediono dan elit politik borjuasi telah menyepakati hasil-hasil dari pertemuan Nasional Summit dan ASEAN Summit serta telah merumuskan Masterplan Percepatan Dan Perluasan Ekonomi Indonesia.
Melihat dari rekomendasi dan masterplan tersebut yang diamini oleh rezim SBY-Boediono, merupakan skema dari perampokan secara brutal oleh kapitalisme internasional. Sebagai agen kapitalisme, SBY-Boediono melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan hampir semua negara maju: China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru serta Amerika, Rusia dan Uni Eropa.
Adapun  substansi tujuan ASEAN Summit adalah menciptakan pasar tunggal dengan basis produksi yang stabil, mempertinggi kompetitif, serta ketersediaan infrastruktur dan investasi. Agenda untuk mewujudkan ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) pada tahun 2015, seluruh negara ASEAN harus melakukan liberalisasi perdagangan barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil secara bebas dan arus modal yang lebih bebas lagi.
Kita ketahuai bahwa Negara bukanlah sebuah realitas yang dihadirkan oleh kekuatan objektif diluar masyarakat, namun Negara adalah produk dari masyarakat pada tingkat perkembangan tertentu. Perjuangan kelas adalah hukum dasar yang menggerakan perkembangan masyarakat dan kesadaran-kesadaran kelas ditentukan oleh tingkat perkembangan posisi mereka. Dimana kelas yang sedang berkuasa akan melindingi kelasnya dengan lembaga yang memiliki otoritas yaitu Negara. Artinya, Negara merupakan alat kekuasaan bagi kelas yang berkuasa dan Negara sebagai badan khusus dengan kekerasan untuk menghisap kelas tertindas dengan memastikan dominasi atas ekonomi, politik, sosial.
Regulasi sebagai legitimasi untuk merepresif rakyat yang melawan serta untuk melindungi kelas pemodal adalah dengan RUU Intelijen. Alasan Kehadiran RUU Intelijen yang dipaksakan oleh rezim berkuasa adalah “menara pesuar” yang siap mengintai dan “me-rumah kacakan” gerakan rakyat yang anti terhadap kapitalisme.
Alasan rezim, RUU Intelejen untuk terwujudnya tujuan nasional negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penting dilakukan deteksi dini yang mampu mendukung upaya menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam upaya mewujudkan cita-cita tersebut, integritas nasional, tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan terciptanya stabilitas nasional yang dinamis merupakan suatu persyaratan utama.
Namun, jika kita kaitan dengan situasi dewasa ini, jelas kehadiran RUU Inteleijen bertentangan. Dimana RUU Intelijen dibuat untuk memenuhi kepentingan kelas pemodal yang terus mengancam kesejahteraan rakyat serta membahayakan bagi eksistensi kemandirian bangsa. Bagaimana tidak mengancam dan membahayakan, kelas pemodal dengan program liberalisasinya akan menindas buruh dengan memberlakukan sistem kerja kontrak dan out sourching serta menerapkan politik upah murah. Bagi petani, program liberalisasi di bidang agraria semakin memiskinkan petani dan yang lebih parah lagi adalah perampasan tanah petani oleh korporasi-korporasi lokal maupun internasional. Begitu pula di sektor pendidikan, dengan program liberalisasi pendidikan telah ter-kapitalisasi-kan secara masif, sehingga akses rakyat dalam mendapatkan pendidikan pun dibatasi.
Jelas yang mengancam dan membahayakan adalah kelas pemodal. Akan tetapi pemerintah membuat RUU Intelijen untuk melindungi kelas pemodal dan kekuasaannya dan sebaliknya pemerintah hendak menghancurkan gerakan rakyat yang menentang keberadaan kelas pemodal di Indonesia. Pada Pasal 1 ayat 2 : Intelejen negara adalah lembaga pemerintah yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan intelejen. Dampaknya adalah Intelijen bisa menjadi alat kekuasaan semata bagi rezim karena tidak mengabdi kepada negara yang tujuan awal kemerdekaannya menentang kapitalisme. Pasal 1 ayat 9 : Pihak lawan adalah pihak dari dalam maupun luar negeri yang melakukan kegiatan kontra intelejen yang dapat merugikan kepentingan stabilitas nasional. Kemudian Dampaknya adalah siapapun yang tidak sejalan dengan pemerintah bisa dianggap lawan. Padahal yang merugikan, mengancam dan membahayakan kehidupan rakyat dan nasional adalah kelas pemodal. Pasal ini juga dapat memberangus gerakan rakyat yang anti terhadap rezim borjuasi dan kelas pemodal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar